Tangerang , 23 Januari 2017
Nomor : 002/-RW 006/I/2017
Sifat : Penting
Hal : pemberitahuan warga
Kepada : Bpk/ibu warga Perumahan
Griya Permai
Di Tempat
Dengan
hormat,
Assalamualaikum wr.wb dan
salam sejahtera bagi kita semua.
Puji serta syukur kita panjatkan kepada
Allah SWT-Tuhan yang maha esa karna dengan kemuraha Nya Kita masih diberikan
Nikmat,Nikmat iman dan Nikmat sehat yang tak terhingga.
berdasarkan hasil rapat
pengurus RT dan RW pada tanggal 15 januari 2017 maka kami mendapatkan banyak
point dan salah satunya adalah pembatasan jam malam bagi anak usia
sekolah/pelajar.
Pada umumnya kebebasan waktu yang diberikan pada anak usia sekolah justru cenderung
berpotensi ke arah negative, baik bagi anak itu sendiri maupun lingkungan. kami
berharap kebijakan aturan jam malam bagi anak dan remaja ini bisa membantu para
orang tua meningkatkan kewaspadaan dan perlindungan terhadap anak dan adapun aturan
jam malam bagi pelajar ini akan efektif jika anak dan orang tua ikut mendukung.
berdasarkan kutipan
diatas kami selaku pengurus Rw Dan RT griya permai akan memberlakukan jam malam
bagi anak usia sekolah/pelajar di lingkungan griya permai.untuk anak dari luar
wilayah menuju ke perumahan atau arah pulang akan di batasi sampai pukul 24.00 WIB Jika melewati batas waktu
kami mohon untuk orang tuanya bisa menjemput anak tersebut ke pintu gerbang
utama perumahan griya permai.adapun untuk remaja yang berkunjung ke dalam
lingkungan griya permai akan kami batasi sampai dengan pukul 22.00 WIB.Pembatasan jam malam bagi anak usia sekolah/pelajar ini berlaku
pada tanggal 1 maret 2017.
Demikian surat edaran ini
kami buat ,mudah-mudahan kita selaku orang tua bisa mengerti dan memahami
pentingnya pengawasan anak untuk masa depan anak-anak kita yang lebih baik.terimakasih
wassalamualaikum Wr.Wb
PENGURUS RW 06
DESA CARINGIN
KETUA RW 06 SEKERTARIS
(TOMI GUNAWAN) (ERWIN NOVIYANTO)